Fatwa MUI
Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan
yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex
Haram?
2. Apakah Trading Forex
Halal?
3. Apakah Trading Forex
diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang
pertama :
Forex Dalam
Hukum Islam
Dalam
bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta
Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum
islam.
Perdagangan
valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi
antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu
memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan
sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan
diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG
antar negara.
Perbandingan
nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang
bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling
menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah
(berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya
permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang
secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1.Ada Ijab-Qobul : ---> Ada
perjanjian untuk memberi dan menerima
ü Penjual menyerahkan barang dan
pembeli membayar tunai.
ü Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan,
tulisan dan utusan.
ü Pembeli dan penjual mempunyai
wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan
berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek
transaksi jual-beli yaitu:
ü Suci barangnya (bukan najis)
ü Dapat dimanfaatkan
ü Dapat diserahterimakan
ü Jelas barang dan harganya
ü Dijual (dibeli) oleh pemiliknya
sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
ü Barang sudah berada ditangannya jika
barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu
ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan
dalam agama.
"Jangan kamu
membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu
mengandung penipuan".(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli
barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus
diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan
keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka
pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual
belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu
Hurairah:
“Barang siapa yang
membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah
melihatnya".
Jual beli
hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan
sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami
kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang
terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik
kemudahan.”
Demikian
juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan
kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya.
Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di
atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936
hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang
dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika,
poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara
terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing
untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa.
Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya,
sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar
negeri.
Dengan
demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap
negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah
perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika =
Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa
berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan
kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta
Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982,
hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan
Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No:
28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
a. Bahwa
dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali
diperlukan
ü transaksi jual-beli mata uang
(al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan
jenis.
b. Bahwa
dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal
beberapa
ü bentuk transaksi yang status hukumnya
dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa
agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN
memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1.
"Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba..."
2.
"Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah
SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan
(antara kedua belah pihak)”.(HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai
shahih oleh Ibnu Hibban).
3.
"Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah,
dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah)
emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan
sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama
dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu
jika dilakukan secara tunai.".
4.
"Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan
Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan
perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5.
"Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: “Janganlah
kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan
sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali
sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain;
dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang
tunai”.
6.
"Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah
saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7.
"Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat
dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang
halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram."
8.
"Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan
syarat-syarat tertentu
Memperhatikan :
1. Surat
dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat
peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram
1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan
Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi
jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Tidak
untuk spekulasi (untung-untungan).
·
Ada
kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
·
Apabila
transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan
secara tunai (at-taqabudh).
·
Apabila
berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku
pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1.
Transaksi
SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan
pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam
jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan
waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari
dan merupakan transaksi internasional.
2.
Transaksi
FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan
pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24
jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang
digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya
dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum
tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward
agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3.
Transaksi
SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang
dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga
forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4.
Transaksi
OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk
menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga
dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung
unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal : 14
Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN
SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA