Pertanyaan terpenting bagi investor forex, sebelum melakukan
investasi adalah bagaimana legalitas perdagangan forex? Kemana harus melapor
jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investor?
Perdagangan forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan
Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 32
Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi
dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum maka
masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.
Pengaturan Perdagangan Berjangka
Ada dua lapis pengaturan di dalam perdagangan berjangka. Lapis
pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam hal ini Bursa Berjangka
Jakarta/BBJ dan lembaga kliring berjangka dalam hal ini Kliring Berjangka
Indonesia/KBI melalui self regulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah
(Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur perdagangan
berjangka di Indonesia agar tercipta pasar berjangka yang adil dan jujur.
Pengaturan Perdagangan Forex
Karena termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex
diatur dalam UU NO 32 tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup
ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan,
mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum.
Bab VII dari UU No. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan perdagangan
berjangka yang antara lain membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu
perusahaan yang diberi hak melaksanakan order jual dan beli nasabah atau
investor. Pasal 51 dari Undang-undang perdagangan berjangka ini menjelaskan
bahwa pialang berjangka sebelum me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk
nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi
tersebut di mana margin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.
Pialang berjangka wajib memperlakukan margin milik nasabah
termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana
milik nasabah.
Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah
dari rekening pialang berjangka di bank yang disetujui oleh Bappebti. Dana
simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran
komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan/ atau
untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
Dengan jaminan pasal 51 UU no. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak
perlu khawatir dana
yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski
demikian, bukan
berarti investor bo-leh memilih sembarang pialang, harus dicermati
juga kapabilitas dan
kredibilitasnya.
Badan Pengawas
Salah satu kelebihan dalam berinv estasi diperdagangan berjangka
khususnya forex dengan adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No.
32 Tahun 1997 pemerintah Indonesia menetapkan bahwa Badan Pengawas perdagangan
berjangka merupa-kan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Perdagangan, yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti).
Bursa Berjangka
Bursa berjangka adalah suatu organisasi berdasarkan keanggotaan,
dan berfungsi
menyediakan fasilitas bagi terselenggaranya serta terawasinya
kegiatan perdagangan
kontrak berjangka, agar sesuai dengan undang-undang dan
peraturan-peraturan
perdagangan berjangka yang berlaku. Bursa berjangka harus berbadan
hukum perseroan terbatas (PT) dengan pemegang saham para perusahaan pialang
berjangka. Pemegang saham ini minimum terdiri dari sebelas badan usaha yang
tidak berafiliasi satu dengan yang lainnya. Meskipun berbadan hu-kum PT, Bursa
berjangka berbeda dengan PT pada umumnya, karena membawa misi khusus, yaitu
mengelola perdagangan berjangka yang mengutamakan pelayanan terbaik dan
memberikan kemudahan bagi anggotanya dalam melakukan transaksi. Untuk
menghindari kepemilikan Bursa berjangka oleh satu orang/kelompok, setiap
pemegang saham hanya boleh memili ki satu saham. Jika kegiatan
bursa mulai mengarah pada hal-hal yang rnerugikan masyarakat
kegiatan bursa
dapat dihentikan. Di Indonesia, badan usaha pertama yang menjadi
penyelenggara kegiatan perdagangan berjangka adalah BBJ atau Jakarta Futures
Exchange (JFX).
Lembaga Kliring Berjangka
Lembaga kliring perjangka atau biasa disebut lembaga kliring
adalah lembaga pelengkap dari bursa berjangka yang harus ada dalam sistem
perdagangan berjangka. Berdasarkan UU No. 32 / 1997, lembaga kliring terpisah
dari bursa berjangka dan merupakan institusi tersendiri.
Lembaga kliring berfungsi menyelesaikan dan menjamin kinerja semua
transaksi yang
dilakukan di bursa berjangka dan telah didaftarkan. Lembaga
kliring akan bertindak sebagai penjual terhadap investor yang memiliki posisi
beli yang masih terbuka -belum dilikuidasi. Sebaliknya, juga sebagai pembeli
terhadap investor yang memiliki posisi jual yang masih terbuka. Lembaga kliring
juga bertindak sebagai penjamin atas dana nasabah, khususnya bila terjadi
kepailitan pada pialang berjangka, di mana investor menyetor dananya sebagai
modal.
Pialang Berjangka
Pialang berjangka merupakan unsur utama dan berada di garis
terdepan dalam kegiatan perdagangan berjangka. Kegiatan utamanya adalah sebagai
perantara bahasa sehari-harinya disebut makelar antara investor jual dan
investor beli yang melakukan transaksi diperdagangan berjangka. Tindakan
pialang berjangka ini untuk dan atas perintah/amanat dari pihak investor.
Jadi jelasnya, jika kita ingin membeli atau menjual forex di BBJ,
kita tidak boleh langsung ke BBJ, melainkan harus meminta jasa pialang
berjangka. Untuk perdagangan forex yang menganut sistem margin, pialang
berjangka berhak menarik margin (uang jaminan) atas setiap transaksi sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Pialang berjangka adalah satu-satunya badan usaha yang boleh
menerima amanat (order) dari nasabah dan meneruskannya untuk ditransaksikan di
bursa. Urusan nasabah dalam hubungannya dengan bursa dan lembaga kliring diwakili
Pialang Berjangka ini.
Oleh karena itu, syarat untuk menjadi pialang berjangka tidaklah
mudah. Diperlukan kemampuan modal yang cukup dan keahlian yang memadai. Dan
yang terpenting, memiliki integritas pribadi dan reputasi bisnis yang baik.
Pialang berjangka harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT).
Selain itu supaya legal, pialang berjangka harus mejadi anggota bursa dan
mendapatkan izin usaha terlebih dahulu dari Bapebti sebelum beroperasi. Untuk
melindungi investor, pialang berjangka diwajibkan miliki pedoman perilaku
sebagaimana yang tertulis didalam pasal 49 s/d 56 dari UU No.32/1997.
Dalam hubungannya dengan lembaga kliring, pialang berjangka
terbagi dalam dua kategori keanggotaan yaitu pialang berjangka yang merangkap
sebagai anggota kliring dan pialang berjangka non anggota kliring. Hanya
transaksi yang didaftarkan pialang berjangka berstatus anggota kliring yang
memperoleh jaminan dari lembaga kliring. Oleh karena itu pialang berjangka
anggota kliring harus memiliki kemampuan yang lebih besar dibandingkan dengan
pialang non-anggota kliring.